“Untuk sertifikatnya saya belum tahu. Nanti akan kita cari dan dibawah dalam dengar pendapat berikutnya,” terang Hotlan.
Disinggung soal pernyataan perwakilan PT. Villa Bukit Mas, Didik bahwa tidak ada alasan bagi PT. Villa Bukit Mas maupun PT. Inti Insan Lestari menyerahkan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) ke Pemerintah Kota Surabaya, Hotlan enggan menanggapi.
Menurutnya, pernyataan tersebut perlu diklarifikasi dengan membawa sejumlah bukti berupa sertifikat dan bukti perizinan yang ada dalam hearing berikutnya. Dengan demikian akan diketahui fakta yang sebenarnya.
“Sah-sah saja ngomong demikian. Tapi perlu dibuktikan dengan bukti-bukti yang ada dalam pertemuan berikutnya,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Linda Handayani Nyoto, Sugiharto memberi deadline hingga akhir tahun untuk permasalahan tersebut. Jika sampai awal tahun belum ada eksekusi, pihaknya akan menutup jalan itu.



