Berita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

Lingkup Sosialisasi Terbatas, Tim Cagar Budaya Berencana Bikin Website

×

Lingkup Sosialisasi Terbatas, Tim Cagar Budaya Berencana Bikin Website

Sebarkan artikel ini

Selain membuat website, dalam masa tugasnya nanti, Tim Cagar Budaya juga akan mengevaluasi 273 bangunan yang masuk kategori Cagar Budaya. Evaluasi dilakukan guna menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang ada. Pasalnya, 273 bangunan cagar budaya yang ada sebelumnya berlandaskan pada UU 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Sementara, saat ini aturan yang berlaku menggunakan UU 11 Tahun 2010.

“Karena sudah lama, makanya akan kita tinjau lagi,” kata Johan Silas.

Tim cagar budaya akan melihat kembali, apakah persyaratan penetapan sebelumnya selaras dengan aturan yang baru. Meski, menurutnya UU No. 10 Tahun 2010 juga akan direvisi.

Menanggapi pandangan calon Tim Cagar Budaya, Ketua Pansus Tim Cagar Budaya, Naniek Zulfiani mendukung upaya tim cagar budaya mengenalkan bangunan dan situas cagar budaya Surabaya melalui website.

“Hal itu supaya masyarakat tahu bangunan cagar budaya yang ada,” tutur Politisi Hanura

Ia menegaskan, selain sebagai media sosialisasi, website cagar budaya juga bisa menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.

Adi Sutarwijono menyatakan, dalam dengar pendapat dengan  6 anggota tim cagar budaya di Komisi A, kalangan dewan mendorong tugas mereka tak hanya menetapkan, melakukan pemeringkatan dan pengahpusan benda cagar budaya  tetapi juga penelitian dan publikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *