“Jadi surat pemecatan itu akan dilakukan perkiraan tanggal 27 Desember setelah Munaslub karena surat pemecatan itu harus mendapat tanda tangan dari ketua umum dan sekjen dari partai Hanura,” pungkasnya.(hdi/cn04)
Wakil Ketua DPC Hanura Desak DPP Segera Pecat Oknum DPD Jatim yang Terlibat Pesta Miras



