“Jadi pelanggaran berat yang sifatnya mencemarkan nama baik partai atau merusak citra partai harus diberikan sanksi pemberhentian dari partai, artinya ini langsung harus dicabut dari keanggotaan partai,” katanya saat jumpa pers di kantor DPC Hanura Surabaya, Senin (19/12).
Dirinya mengaku, pemecatan oknum yang terlibat pesta miras tersebut akan dilakukan DPP pusat setelah menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang akan dilakukan tanggal 21 Desember 2016 di Jakarta.
“Yang mengundang langsung dari bapak Wiranto (ketua umum DPP Hanura). Artinya, DPC yang diakui adalah DPC yang ada di Ngaggel ini, jadi belum ada pergantian pengurus DPC Surabaya sampai saat ini,” akuinya.












