Dalam penyampaian keterangan tersebut Eri Cahyadi saat itu sempat mendapatkan 15 pertanyaan oleh komisioner Bawaslu Surabaya atas dugaan pelanggaran kode etik ASN berupa adanya deklarasi sejumlah warga yang mendukung Eri Cahyadi maju sebagai bakal cawali di Pilkada Surabaya 2020.
Selain itu munculnya spanduk dan selebaran dukungan terhadap Eri Cahyadi di sejumlah perkampungan di Surabaya.
Bawaslu Surabaya mengumumkan bahwa hasil rapat pleno atas jawaban Eri Cahyadi dengan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran karena dalam hal ini yang bersangkuta tidak terdaftar maupun mendaftarkan diri ke sejumlah partai politik untuk maju sebagai bakal cawali maupun cawawali di Pilkada Surabaya.
Disinggung soal adanya selebaran dan spanduk berupa dukungan terhadap Eri Cahyadi, Agil menegaskan bahwa itu menjadi wewenang Pemkot Surabaya untuk melakukan penertiban spanduk berupa dukungan.



