Menurut Herlina, pihak Villa Bukit Mas terbukti menyerobot lahan milik salah satu warga, Sugiharto. Lahan tersebut kemudian digunakan fasilitas umum (Fasum) berupa jalan oleh Bukit Mas.
Namun dalam putusan kasasi yang dikeluarkan MA, Mahkamah Agung memenangkan Sugiharto dan mewajibkan Villa Bukit Mas untuk membayar ganti rugi.
Senada dengan Herlina, Ketua DPRD Surabaya, Armuji juga mendesak agar Villa Bukit Mas segera membayar ganti rugi sesuai yang ditetapkan MA. Terlebih keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.












