surabaya, cakrawalanews.co – Meskipun dalam putusan dari Mahkama Agung (MA) yang menyatakan bahwa pihak manajemen Villa Bukit Mas harus membayar ganti rugi kepada Sugiharto sebesar Rp 3,3 M, tak bisa menghentikan perseteruan tersebut.
Komisi A (hukum dan pemerintahan) DPRD Surabaya berencana menggelar Inspeksi mendadak (Sidak) ke Villa Bukit Mas di Jalan Villa Bukit Mas pada hari Kamis (8/12), mendatang.
Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto menuturkan, sidak yang dilakukan komisinya menindaklanjuti mangkirnya manajemen Villa Bukit Mas. Sudah tiga kali ini Villa Bukit Mas tidak menghadiri undangan komisinya.












