“Harapan kita, nanti pas sidak manajemen Villa Bukit Mas bersedia menemui kita,” harap Herlina Harsono Njoto, saat rapat dengar pendapat Senin (5/12).
Herlina mengungkapkan, sesuai keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pihak Villa Bukit Mas dinyatakan kalah. Itu artinya mereka harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 3,3 miliar.
“Villa Bukit Mas harus bertanggung jawab. Apalagi sudah ada putusan MA yang mengharuskan membayar ganti rugi,” tegasnya.












