Surabaya, cakrawalanews.co – Permohonan pergantian antar waktu (PAW) Edi Rahmat yang diajukan oleh DPC Hanura kota Surabaya tertanggal 10 Neovember 2016 lalu, dikembalikan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD kota Surabaya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua BK DPRD kota Surabaya, Minun Latif, usai menggelar rapat koordinasi dengan Agus Santoso, Sekertaris DPC Hanura Surabaya, Rabu(30/11) pagi.
“BK hanya mengklarifikasi kebenaran surat permohonan PAW anggota komisi B, Edi Rahmat. Selanjutnya kami kembalikan, karena itu ranah internal partai,” ujar Minun, saat diwawancarai di ruang BK.










