“Kasihan warga karena kalau suatu saat pemerintah membutuhkan tanah itu, warga tidak mendapat ganti rugi. Padahal warga ini beli lho tanah itu” tegasnya lagi.
Menurut Luthfiyah sejumlah paguyuban pemegang ijo atau IPT sampai sekarang masih berupaya menuntut hak legalitas atas status tanah tersebut. “Mereka ini banyak yang sudah puluhan tahun tinggal disitu, ada yang sejak jaman PKI” ungkapnya.



