“Surat ijo atau IPT ini sampai sekarang masih ambigu, karena tidak ada pemilik yang sah, baik itu warga maupun pemerintah. Hanya saja sudah terlanjur tercatat di pemkot Surabaya. Jadi untuk melepasnya susah karena banyak persyaratannya” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Karenanya menurut Luthfiyah tidak selayaknya Pemkot Surabaya menaikkan restribusi IPT melalui raperda ini.



