Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim menuturkan, data terkait tambang ilegal atau bermasalah yang disampaikan LSM tersebut, kemudian dikonfirmasi kepada pihak ESDM Jatim. Dan hasilnya, aktivitas tambang tersebut berijin alias legal. “Penyampaiannya itu yang disebut oleh teman-teman itu malah justru yang sudah berizin. Ini yang kemudian memang kami mengembalikan kepada pihak LSAKP tadi itu,” terangnya.
Sehingga Dewan menyampaikan bagaimana terkait persoalan keluhan yang disampaikan. Bahkan mereka juga mengaku sudah ada laporan pidananya ke Polda Jatim terkait dengan ukuran penambangan yang dianggap melanggar yakni lebih dari 80 meter kedalaman. “Tapi ini kan kita juga belum tahu secara detail mengenai tentang apakah benar,” ungkapnya.












