Harapan kita adalah Disamping hak anak untuk memperoleh pendidikan, anak juga harus mendapat perlindungan dalam dunia pendidikan hal ini sering terjadi tindakan oknum guru yang kurang mendidik dengan memberikan hukuman di luar nilai pendidikan. Ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan guru dalam menghadapi murid yang bersalah, sebelum mereka menetapkan hukuman, pertama perlu memberikan laporan kepada orang tua murid masalah perilaku anak mereka dengan cara pemanggilan secara langsung. Tahapan ini dilakukan sebanyak 2 kali dengan ikut melibatkan guru BK. Kedua, bila selama 2 kali pemanggilan tidak menunjukkan perubahan dan kerjasama yang baik, seorang guru bisa memberikan hukuman dengan syarat : Hukuman tidak pada tempat yang vital, hukuman dilakukan dalam bentuk yang mendidik, hukuman dilaksanakan secara adil dan ikut mempertimbangkan aspek psikologis peserta didik.
*)Penulis adalah WK. DPD ISRI (Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia) Jawa Tengah



