Cakrawala Daerah

Pentingnya Anak Untuk Mendapatkan Perlindungan Dalam Dunia  Pendidikan  

×

Pentingnya Anak Untuk Mendapatkan Perlindungan Dalam Dunia  Pendidikan  

Sebarkan artikel ini

Namun pendidikan di Indonesia, belum mendapatkan prioritas bersama antara pemerintah, orang tua, dan anak. Banyak faktor yang mempengaruhi, salah satunya adalah biaya pendidikan yang semakin tinggi. Sekarang pendidikan yang berkualitas sangat erat dengan biaya yang tinggi, memang ada kaitannya antara kualitas dengan biaya. Namun, akan menjadi salah jika pendidikan yang berkualitas hanya dapat dinikmati oleh masayarakat kelas atas saja yang mampu membayarnya. Jika seperti ini maka di masa depan, jurang pemisah antara miskin dan kaya akan semakin jauh, karena masyarakat miskin tidak memiliki akses terhadap pendidikan yang berkualitas, padahal pendidikan merupakan salah satu solusi untuk menaikan kelas sosial.

Persoalan pendidikan menjadi tugas berat pemerintah Indonesia dalam menjamin pendidikan anak, serta memiliki tanggung jawab yang bertujuan agar hak anak dalam memperoleh pendidikan benar-benar didapatkan oleh anak secara layak dan menyeluruh. Ada empat butir pengakuan masyarakat internasional atas hak-hak yang dimiliki oleh anak : Hak terhadap kelangsungan hidup (survival rights), hak terhadap perlindungan (protection rights), hak untuk tumbuh kembang (development rights) dan hak untuk berpatisipasi (participation rights)

Pada peraturan pertama perundang-undangan di Indonesia, pendidikan belum menjadi prioritas bersama. Pendidikan pada peraturan perundang-undangan, terdapat pada undang-undang dasar negara republic Indonesia 1945 pasal 28C, pasal 28E, pasal 31, dan pasal 34, undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak maupun undnag-undang nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak. Dari seluruh peraturan perundang-undnagan diatas, pendidikan dijelaskan merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia, termasuk anak terlantar, anak jalanan, anak kurang mampu, dan sebagainya. Namun, pada kenyataannya, kelompok tersebut belum mendapat akses pendidikan yang merata dan adil, alasannya karena keterbatasan biaya dari pemerintah.

Untuk memenuhi amanah dari konstitusi, pemerintah menyelenggarakan program wajib belajar. Dahulu program ini hanya sampai sekolah menengah pertama atau wajib belajar 9 tahun. Namun, pada perkembangannya program ini telah berkembang menjadi wajib belajar 12 tahun. Program ini sangat bermanfaat meskipun belum dilaksanakan sepenuhnya. pemerintah memilih untuk lebih berkonsentrasi meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah. Lalu, bagaimana dengan nasib anak yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan perguruan tinggi ? belum ada kepastian hukum mengenai hal ini. Wajib belajar 12 tahun saja belum diterapkan secara nasional, apalagi ke perguruan tinggi. Pasca pembatalan undang-undang badan hukum pendidikan cukup memberikan angin segar untuk dunia pendidikan Indonesia. Pasalnya, pembatalan tersebut menjadi secercah harapan bagi masyarakat untuk dapat mengakses pendidikan dengan baiaya yang terjangkau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *