Dalam surat pencekalan Kejagung disebutkan jika yang dicekal antara lain Hendrisman Rahim, De Yong Adrian, dan Hary Prasetyo. Pencegahan itu dikirim ke Ditjen Imigrasi.
Sebelumnya, Kejagung memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Dalam penyidikan awal, kejaksaan sudah menaksir angka kerugian negara di kasus korupsi ini, yaitu sekitar Rp 13,7 triliun.












