“ BPN hanya butuh bukti setornya, disini pun pemkot menugaskan dua orang untuk memperivikasi bener sudah disetor belum, nanti di cek bukti setornya apa sudah masuk di kas daerah, karena dilapangan ada pemalsuan karena itu uang negara. Kita dianggap penggelapan pajak kalau meloloskan itu, dan itu wajib. Tapi, ada yang tidak kena BPHTB kalau belinya dibawa 1997 dan tidak bisa di sama ratakan, PPh pun kalau sebelum tahun 1995 itu juga tidak kena, cukup dengan surat yang dimiliki itu,”jelasnya. (hdi/cn03)
Kurangnya Sosialisasi Soal Biaya Pajak jadi Penyebab












