“ Kita temukan kasus tersebut, mereka umumnya belum siap dengan biaya pajak yang harus mereka bayar. Kita sudah memberikan pelayan semisal membuat sporadik dan lainnya, namun ketika muncul biaya pajak mereka nampaknya belum siap “ ujar Heriyanto Kamis (17/11).
Sementara itu, Samsul Bahri Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan (P3) BPN II Krembangan Surabaya, mengatakan kondisi tersebut lantaran minimnya solsialisasi yang dilakukan oleh Pemkot.
“ Itu disebabkan karena tidak adanya sosialisasi, karena undang-undang dibuat dianggap masyarakat sudah tau, itu ada dipasal terahkir, ” jelasnya (16/11).












