Ditambahkan oleh Samsul, setiap jual beli tanah dikenakan biaya BPHTB, tapi BPHTB itu terhutang setelah akta dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Sedangkan PPh kalau nilainya kena pajak, PPh peralihan itu kenanya lima persen (5 persen) dengan adanya PP No 34 Tahun 2016 PPhnya dikenakan dua setengah persen (2,1/2 persen).
“ Sebenarnya di PP itupun BPHTB seharusnya dua setengah persen, tetapi itu karena itu kewenangan pemkot/pemda masing-masing diserahkan mereka, mulai tahun 2010 itu semuanya kewenangan daerah, sebenarnya kalau PPh dan BPHTB dulu lima persen, karena sekarang sudah PP nya jadi dua setengah persen, tetapi pelaksanaan tergantung daerah masing-masing, ” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, disini ada perda 10 tahun 2012, jadi setiap ada peralihan setiap atas tanah yang dibuat di atas PPAT, itu terkena hutang pajak sebesar lima persen, dikali nilai tanah dikurangi tujuh lima juta, jadi ada biaya yang tidak kena pajaknya, misal kita beli seratus juta dipotong tujuh lima juta, jadi BPHTB yang harus dibayar dua lima juta dikali lima persen dan dibayar di bank.












