Cakrawala NasionalHeadlineIndeks

Uji Materi UU KPK Hasil Revisi Ditolak Mahkamah Konstitusi

×

Uji Materi UU KPK Hasil Revisi Ditolak Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Pemohon juga menyoal rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR. Sementara itu, dalam gugatan materil, para penggugat menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK. Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.(kcm/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *