Pemohon juga menyoal rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR. Sementara itu, dalam gugatan materil, para penggugat menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK. Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.(kcm/ziz)
Uji Materi UU KPK Hasil Revisi Ditolak Mahkamah Konstitusi



