Cakrawala NasionalHeadlineIndeks

Uji Materi UU KPK Hasil Revisi Ditolak Mahkamah Konstitusi

×

Uji Materi UU KPK Hasil Revisi Ditolak Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

“Dengan demikian pokok permohonan yang berkaitan dengan norma pada UU Nomor 30 tahun 2002 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Hakim Enny Nurbaningsih.

Untuk diketahui, penggugat dalam perkara ini adalah puluhan mahasiswa dari sejumlah universitas. Mereka melayangkan gugatan uji formil dan materil pada Rabu (18/9/2019). Persidangan atas permohonan ini pun telah digelar beberapa kali. Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses revisi UU KPK yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Rapat-rapat pembahasan revisi UU tersebut dinilai tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Tidak terpenuhinya asas keterbukaan ini dapat dilihat dari keputusan revisi yang diambil tiba-tiba serta pembahasan yang dilakukan tertutup dalam waktu yang sangat terbatas,” kata kuasa pemohon, Zico Leonard, dalam gugatan permohonan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *