
Jakarta, Cakrawalanews.co – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil dan formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi yang diajukan puluhan mahasiswa dari sejumlah universitas. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar MK, Kamis (28/11/2019).
“Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang.












