“Serta permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme red notice Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK,” ucapnya.
Febri mengatakan KPK juga akan mengagendakan pertemuan dengan NCB Interpol Indonesia. Pertemuan itu untuk melakukan koordinasi dan gelar perkara.












