
Jakarta, Cakrawalanews.co – Perburuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap buron kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim terus dilakukan. Kali ini, KPK mengajukan red notice kepada NCB Interpol Indonesia. Kedua tersangka pasangan suami istri (Pasutri) ini sebelumnya telah lebih dulu masuk DPO Kepolisian.












