Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan Suhardi, Mantan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Keuangan PD Pasar Surya Unit Pasar Wonokromo.
Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam lamanya diruang Pidsus Kejari Surabaya, Selasa (25/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
Suhardi diduga telah menyalahgunakan uang biaya buka segel tempat usaha (stand) selama tahun 2014-2016 sebesar Rp 110 juta yang telah dibayarkan oleh 85 pedagang kepada PD Pasar Surya unit Pasar Wonokromo.(naff/cn05)



