Budi Witjaksono ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.15 WIB, dengan didampingi pendamping hukumnya dari Bidang Hukum PD Pasar Surya.
Selanjutnya dengan menggenakan baju tahanan, ia langsung digelandang petugas menuju mobil tahanan dan selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo (Rutan Medaeng).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penahanan tersebut dilakukan lantaran beberapa alasan, salah satunya untuk mempermudah proses penyidikan.
” Tersangka Budi Witjaksono kita tahan selama 20 hari kedepan, tujuannya agar tidak melarikan diri dan memperlancar penyidikan,” terang Didik saat dikonfirmasi, Kamis (27/10).












