Surabaya, cakrawalanews.co – Kalangan dewan berencana menggunakan hak angket untuk menyelesaikan sengketa lahan di Gubeng Pojok nomor 48-50 yang ditempati Grand City.
Hak angket akan digunakan ketika masalah lahan ini tidak ada penyelesaian. Sebab, ahli waris lahan seluas sekitar lima hektar itu sudah berjuang untuk mendapatkan haknya selama 12 tahun.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono mengungkapkan, hak angket sebagai usaha dewan mencari titik temu antara ahli waris dengan pihak-pihak yang terlibat.
Terutama mencari tahu dalam proses pelepasan tanah dari Departemen Pertahanan dan Keamanan ke PT Singo Barong Kencana sampai lahan tersebut dimiliki oleh PT Hardaya Widia Graha selaku pemilik Grand City.
Meski begitu, Politisi PDI Perjuangan ini meminta agar masalah sengketa bisa diselesaikan dengan jalan mediasi atau musyawarah. Melalui jalur hukum akan membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Kalau penyelesaiannya lewat hukum, prosesnya sangat lama, bisa saja ndak selesai-selesai,” katanya saat hearing, Selasa (25/10).












