Cakrawala KeadilanHeadlineIndeks

Soal Sengketa Lahan Grand City, Dewan Gunakan Hak Angket

×

Soal Sengketa Lahan Grand City, Dewan Gunakan Hak Angket

Sebarkan artikel ini

“Tanah tersebut milik Grand City, jadi mengenai status tanah itu di BPN sudah selesai,” terangnya.

Ahli waris tanah Gubeng Pojok 48-50 Nuraini menyangkal keterangan diatas. Menurutnya, sejak 1994 tanah asetnya sudah atas nama Hartati Murdaya (Bos PT Hardaya Widia Graha). Nuraini menyangka, kuat dugaan tanah warisan orang tuanya sengaja diambil alih untuk dikuasai Grand City.

Nuraini mengaku sudah berjuang untuk mendapatkan haknya selam 12 tahun. Jalur hukum sudah ditempuh. Tiga kali sidang di pengadilan negeri tidak diteruskan karena pihak Grand City tidak datang. Laporan ke kepolisian juga tidak ditanggapi dengan serius.

“Memang sempat diundang di kepolisian, tapi undangannya sempeknya telat,” jelasnya.

Kuasa hukum Grand City Peter Talawai mengaku siap mengembalikan aset tanah yang ditempati Grand City jika pihak ahli waris menang di pengadilan. Namun, Peter memastikan, proses kepemilikan tanah tersebut sudah melalui prosedur hukum. Pihaknya membeli dari BPPN.

“Setelah membeli, proses selanjutnya adalah sertifikasi. Dan itu bukan tiba-tiba, dari egendom ke sertifikat, sebelumnya sudah ada sertifikat dari PT Singo Barong yang dijaminkan ke BPPN,” tandasnya.(mnhdi/cn03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *