Perwakilan PT Singo Barong Kencana Heri Siswanto menceritakan, pihaknya memiliki tanah di Gubeng Pojok nomor 48-50 sejak 1989. Saat itu tanah dimiliki oleh Departemen Pertahanan dan Kemanan. Tanah itu dimiliki oleh PT Singo Barong melalui ruislag atau tukar guling.
“Pada saat itu departemen pertahanan dan kemanan ini memiliki sertifikat hak pakai,” ujarnya.
Namun, pada tahun itu terjadi krisis, tanah tersebut dijaminkan ke bank. Dalam perkembanganya, tanah itu kemudian dilelang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dan pemenang lelangnya adalah PT Hardaya Widia Graha.
Pernyataan Heri dibenarkan oleh Lani, notaris yang bertugas saat itu. Menurutnya, PT Hardaya Widia Graha memiliki tanah dari proses lelang BPPN. Lani membukukan surat-surat kepemilikan pada tahun 2001.
“Saya tidak tahu apa-apa soal ada sengketa sepert ini, karena saya sudah pensiun sejak 2012. Kalau aset yang di gubeng pojok nomor 48-50 itu saat buat pada 2001, Grand City membelinya dari BPPN,” terangnya.
Kasi Pengukuran BPN Surabaya Ardi mengatakan, dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa lahan di gubeng pojok tidak ada masalah. Penerbitan hak guna pakai yang dipegang oleh PT Hardaya Widia Graha sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.












