“Sejumlah investasi ilegal dilakukan perusahaan yang tidak berijin seperti money game, MLM, dsb. Kami mendorong partisipasi aktif masyarakat. Ini sebagai upaya menjawab tuntutan masyarakat di bidang penghimpunan dana masyarakat. Tugas pokok tim ini menginventarisir kasus ilegal dan koordinasi dengan instansi terkait termasuk kemungkinan dilakukan pemeriksaan bersama. Semoga ini bisa meningkatkan sinergi antar instansi terkait dalam penanganan dugaan tindakan melawan hukum,” ujar Nelson.
Sebelumnya, Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Sukamto, menyampaikan bahwa sampai dengan Bulan Oktober 2016, di Jatim terdapat 13 permintaan informasi atau pertanyaan terhadap legalitas penawaran investasi illegal. Dari jumlah tersebut, 7 diantaranya merupakan investasi berkaitan dengan keuangan yakni MTN, forex, investasi haji dan umroh, sisanya merupakan tawaran investasi di bidang tanaman, komoditas, perkebunan hingga surat pelunasan hutan bank yang dikeluarkan pihak tidak bertanggungjawab.
Penandatanganan komitmen bersama ini dilakukan oleh Dr. H. Soekarwo, selaku Gubernur Jatim, Irjen. Pol. Drs. Anton Setiadji, SH, MH selaku Kapolda Jatim, Sukamto selaku Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, E.S. Maruli Hutagalung SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Jatim, dan Drs. Mahfudh Shodar selaku Plt. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim.
Sedangkan Tim Satgas Waspada Investasi Provinsi Jatim yang dikukuhkan hari ini terdiri dari OJK, Polda Jatim, Kejati Jatim, Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Jatim, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim, Badan Penanaman Modal, Disperindag Jatim, dan Biro Administrasi Ekonomi Provinsi Jatim. Pembentukan Tim Satgas Waspada Investasi ini sendiri sebagai tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman OJK dengan kementerian dan lembaga seperti Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta BKPM pada tanggal 21 Juni 2016 yang lalu. (cn01)












