“Tersangka Fahmi ini bukan PNS tapi pegawai honorer, dan dia juga kita tahan, karena perannya yang ikut terlibat,”sambung jaksa asal Bojonegoro ini.
Diakui Kajari Didik, sebelumnya kedua tersangka tidak ditahan oleh penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya.
“Keduanya dijerat melanggar pasal 2,3 Juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,”terang Didik diakhir konfirmasi.












