Cakrawala KeadilanCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Mantan Bendahara Bappeko Ditahan Atas Kasus Pemotongan Pajak dan Perjalanan Dinas

×

Mantan Bendahara Bappeko Ditahan Atas Kasus Pemotongan Pajak dan Perjalanan Dinas

Sebarkan artikel ini

Untuk diketahui, Ummi dan Fahmi ditahan Kejaksaan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya, Selasa(04/10). Keduanya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar atas pemotongan pajak PPH pegawai honorer dilingkungan Pemkot Surabaya. Selain itu, kedua tersangka juga melakukan rekayasan perjalanan dinas fiktif diempat bidang Fisik, Ekonomi, Sekretariat dan Kesra.

Penyidikan perkara ini memerlukan waktu yang cukup lama. Setelah ngendon selama enam tahun yakni sejak tahuan 2010, berkas perkara
kasus ini baru dinyatakan P21 atau sempurna.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh pihak Pemkot Surabaya sendiri berdasarkan adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP).
Dari sinilah terkuak jika perbuatan kedua tersangka sudah dilakukan sejak 2009. (naff/cn05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *