Ia mengatakan, mengenai benturan kewenangan telah dilakukan pengkajian dan telaah mendalam. Dalam kajian tersebut terdapat dua lembaga yakni KPP Jatim dan Ombudsman RI dengan tugas pokok dan fungsi, serta wilayah kerja yang hampir sama.
Untuk itu, perlu adanya pengkajian ulang terhadap KPP Jatim sesuai dengan adagium lex superior derogate legi inferior yang artinya hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah.
Menurutnya, alasan utama dilakukannya perubahan terhadap Perda ini adalah untuk menghapus keberadaan KPP di Jatim, seharusnya pada alasan itulah yang dijadikan konsideran menimbang sehingga akan lebih fokus. Sedangkan yang berkaitan dengan penulisan dasar hukum dan legal draftingnya masih perlu dilakukan perbaikan.












