Politisi PKS ini menambahkan, di lingkungan pemerintah kota, untuk Dinas Pekerjaan umum (PU) dipecah menjadi Dinas PU Bina Marga dan Pematusan dan Dinas Cipta Karya dan Tata ruang (DCKTR).
Padahal, sejatinya ada beberapa urusan PU yang masuk pada Dinas kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau.
Kemudian, sesuai amanah Kementrian PU dan Perumahan Rakyat, urusan Perumahan Rakyat dan Pemukiman masuk ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Arahan pak Gubernur, Dinas PU dipecah menjadi 2 bukan dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, namun Dinas kebersihan dan RTH,” jelas Fatkurohman












