Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Soal Raperda OPD Pemkot Diminta Ikuti PP 18 Tahun 2016

×

Soal Raperda OPD Pemkot Diminta Ikuti PP 18 Tahun 2016

Sebarkan artikel ini

Politisi PKS ini menambahkan, di lingkungan pemerintah kota, untuk Dinas Pekerjaan umum (PU) dipecah menjadi Dinas PU Bina Marga dan Pematusan dan Dinas Cipta Karya dan Tata ruang (DCKTR).

Padahal,  sejatinya ada beberapa urusan PU yang masuk pada  Dinas kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau.

Kemudian, sesuai amanah Kementrian PU dan Perumahan Rakyat, urusan Perumahan Rakyat dan Pemukiman masuk ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

“Arahan pak Gubernur, Dinas PU dipecah menjadi 2 bukan dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, namun Dinas kebersihan dan RTH,” jelas Fatkurohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *