Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Soal Raperda OPD Pemkot Diminta Ikuti PP 18 Tahun 2016

×

Soal Raperda OPD Pemkot Diminta Ikuti PP 18 Tahun 2016

Sebarkan artikel ini

Anggota Komisi A ini menegaskan, penataan organisasi yang ada dalam PP tidak mungkin ditentang. Meski pembentukan beberapa dinas masih bisa dimodifikasi denganb menggabungkan atau dipisah.

“Misal, Dinas Lingkungan Hidup berdiri sendiri tak digabung dengan Dinas Kebersihan dan Ruang terbuka Hijau, karena cakupannya sangat luas,” tandasnya

Fatkurohman mengatakan, hasil konsultasi ke kemen PAN dan RB serta Pemprov Jatim nantinya akan disampaikan ke pemerintah kota saat pembahasan Raperda OPD. Bahkan, untuk mengetahui detail  arahan pemerintah provinsi berkaitan dengan organisasi perangkat daerah, pansu siap menghadirkan narasumber dari instansi tersebut.

“Jika perlu penjelasan dari Pemprof , kita akan hadirkan Kabiro organisasinya,” pungkasnya.(hdi/cn02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *