Anggota Komisi A ini menegaskan, penataan organisasi yang ada dalam PP tidak mungkin ditentang. Meski pembentukan beberapa dinas masih bisa dimodifikasi denganb menggabungkan atau dipisah.
“Misal, Dinas Lingkungan Hidup berdiri sendiri tak digabung dengan Dinas Kebersihan dan Ruang terbuka Hijau, karena cakupannya sangat luas,” tandasnya
Fatkurohman mengatakan, hasil konsultasi ke kemen PAN dan RB serta Pemprov Jatim nantinya akan disampaikan ke pemerintah kota saat pembahasan Raperda OPD. Bahkan, untuk mengetahui detail arahan pemerintah provinsi berkaitan dengan organisasi perangkat daerah, pansu siap menghadirkan narasumber dari instansi tersebut.
“Jika perlu penjelasan dari Pemprof , kita akan hadirkan Kabiro organisasinya,” pungkasnya.(hdi/cn02)












