Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Soal Raperda OPD Pemkot Diminta Ikuti PP 18 Tahun 2016

×

Soal Raperda OPD Pemkot Diminta Ikuti PP 18 Tahun 2016

Sebarkan artikel ini

logo besarsurabaya, cakrawalanews.co – Penataan organisasi di lingkungan pemerintah kota Surabaya diminta tetap memperhatikan PP 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Pasalnya, Pemkot masih terus bersikeras terhadap komposisi yang diajukannya.

Ketua Pansus Raperda Organisasi Perangkat daerah (OPD) DPRD Surabaya, Fatkurohman, Jumat (23/9) mengatakan, arahan menyelaraskan restrukturisasi organisasi di daerah ke pemerintah pusat datang dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan reformasi Birokrasi, serta Pemprov Jatim

“Isi raperda kita harus mengikuti PP 18 Tahun 2016,” tuturnya, Jumat (23/09).

Fatkurohman mencontohkan berdasarkan konsultasi pansus ke pemeritah provinsi, untuk jumlah asisten III Sekota pada tipe A hanya ada 3, bukan 4 orang. Kemudian jumlah staf ahli Walikota, tak diperkenankan jumlahnya hingga 5 orang sesuai usulan pemerintah kota, karena sesuai aturan hanya diisi 3 orang.

Berita lainnya : Pemkot sususn Raperda perombakan SKPD

“Ini nanti yang perlu kita bahas dengan pemerintah kota,” katanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *