“Dan khusus bangunan tempat usaha seluas lebih dari 500 meter persegi juga kami cek ada atau tidaknya rekom drainase, rekom lalu lintas, ketersediaan tempat parkir dan lainnya,” ulasnya.
Jika ada pelanggaran dan himbauan tidak digubris, menurut Awaludin, pihaknya menerapkan tahapan penindakan. Mulai panggilan, peringatan, hingga bantuan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ketika penertiban dilakukan, Satpol PP sebatas pelaksana dibawah koordinasi DCKTR.
“Payung hukum semua penindakan itu adalah Perwali 37/2012 tentang Sanksi Administrasi IMB,” tukasnya.
Awaludin menambahkan, operasi simpatik akan terus terus terus dilakukan tanpa batas waktu dan diacak, agar teman teman senang. Sasaran operasi berpindah. Ini lantaran potensi pelanggaran, terutama ketidaksesuaian fungsi sebagaimana dalam IMB cukup besar.
“Potensi pelanggarannya besar, meski sampai sekarang dinas kami belum memiliki data. Karena itu operasi simpatik ini akan sering dilakukan tanpa batas waktu. Untuk mengetahui apakah bangunan ada IMB, dan kalau ada apakah fungsi atau peruntukannya sesuai,” pungkasnya.(hdi/cn02)



