Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Surabaya BF Sutadi tidak menampik bahwa bau busuk dari limbah CITO bersifat temporer. Artinya, hanya muncul pada saat-saat tertentu saja.
Meski begitu, pihaknya tetap berharap ada perbaikan lagi. Sehingga bau tak lagi ada, sekalipun bersifat temporer.
“Bau itu muncul karena bak penampungan penuh. Hasil pengecekan kami, kapasitas tampung cukup kecil. Tidak sebanding dengan produksi limbah yang ada. Kapasitasnya hanya 50 meter kibik. Sementara volume limbah mencapai 250 meter kubik/hari,”ungkap politisi Partai Gerindra ini.
Karena itu, pihaknya berharap pengolahan limbah harus maksimal. Sebelum dibuang ke tempat penampungan, paling tidak ada proses pengelolaan lanjutan. Sehingga kapasitas tampung tidak overload.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan BLH (Badan Lingkungan Hidup) atas masalah ini. Kami minta ada edukasi. Sehingga tidak ada pencemaran lagi,”pungkasnya.
Terpisah, perwakilan BLH di bidang pengawasan, Hari menjelaskan, limbah CITO ini bukan tergolong jenis limbah yang membahayakan kesehatan masyarakat. Ia mengaku, pihaknya sempat melakukan uji lab terhadap kandungan limbah ini April 2016 lalu.
“Limbah ini hanya menyebabkan bau tidak enak dan jika dibiarkan akan merusak komunitas lingkungan hidup di sekitarnya. Tapi ya seharusnya memang ini tidak boleh terjadi,” pungkasnya.(hdi/cn02)












