Cakrawala KeadilanCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

23 Persil HGB Diperpanjang, 17 HGB masih “Nyantol”

×

23 Persil HGB Diperpanjang, 17 HGB masih “Nyantol”

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menegaskan, kewajiban (retribusi dan denda) yang dibayarkan oleh ke-23 pemilik persil yang melakukan perpanjangan HGB di atas HPL Nomor 1 kelurahan Panjang Jiwo dan Nomor 2 Kelurahan Kalirungkut, Komplek Ruko Rungkut Megah Raya akan digunakan untuk pembangunan kota.

“Uang yang bapak/ibu bayarkan ke Pemkot ini amanah. Kami hitung betul. Itu akan kami gunakan untuk pembangunan kota dan kemaslahatan masyarakat,” jelas wali kota.

Menurutnya, selama ini, Pemkot juga telah mengejar para wajib pajak. Dan hasilnya juga maksimal. Tetapi memang, sebut wali kota, kebutuhan untuk membangun kota juga besar.

Contohnya untuk pembangunan jalan-jalan baru. Karena memang, Pemkot Surabaya mencoba untuk membangun kota sesuai perencanaan.

Wali kota juga mencontohkan, dalam beberapa tahun terakhir, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya telah dilengkapi beberapa alat berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *