Surabaya, cakrawalanews.co-Sebanyak 23 orang pemilik persil menandatangani perjanjian penggunaan tanah untuk perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 kelurahan Panjang Jiwo dan Nomor 2 Kelurahan Kalirungkut, Komplek Ruko Rungkut Megah Raya, di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Rabu (7/9/2016).
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, penandatanganan perjanjian penggunaan tanah untuk perpanjangan HGB atas HPL di lokasi tersebut, merupakan kelanjutan dari perjanjian penggunaan tanah yang sudah ditandatangani pada akhir Desember 2015 lalu.
“Mereka belum mengajukan. Karena jangka waktu bayar sudah habis, ada yang Desember dan Januari. Ini tetap kita perpanjang. Tapi, dengan sanksi denda,” tegas Maria Theresia Ekawati Rahayu sesuai agenda tersebut.
Dijelaskan perempuan yang akrab disapa Yayuk ini, ke-23 pemilik persil yang melakukan perpanjangan tersebut sudah menyelesaikan kewajiban administrasi.
Dia menyebut jumlah retribusi, partisipasi plus denda yang masuk kas daerah senilah 3,9 miliar rupiah.












