Mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini menegaskan, kini masih ada 17 pemilik persil di kawasan tersebut yang hingga kini masih “Nyantol” karena, belum menyelesaikan kewajibannya. Karenanya, Pemkot akan terus menagihnya.
Menurutnya, yang membuat situasi nya cukup pelik adalah karena kebanyakan mereka tidak menempati sendiri unit itu. Tetapi persil tersebut disewakan ke orang lain.
“Kesulitan lainnya, apakah mereka posisi di Surabaya atau tidak. Tetapi Pemkot tetap berupaya untuk menagih, karena mereka belum bayar. Kalau yang 23 (pemilik persil) ini sudah bayar. Kalau memang mereka nggak berminat memperpanjangnya, ya sudah diserahkan,” sambung Yayuk.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, bahwa jika izin tidak diperpanjang, maka status lahan akan kembali kepada Pemkot.
Sementara bagi yang memutuskan memperpanjang izin HGB di atas HPL, akan dikenai retribusi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013.












