Sementara menurut pengacara Puang Lallang, Ilham Rasyid, kliennya sangat layak ditangguhkan penahanannya. Ilham mengatakan usia Puang Lallang yang sudah di atas 70 tahun jadi pertimbangan. Dia menyebut kliennya pun kooperatif dalam pemeriksaan dan penyitaan barang bukti.
“Kami juga siap melakukan pra-peradilan jika tuntutan kami tidak dipenuhi,” tutur Ilham.
Terkait tuntutan penangguhan penahanan dari pengikut tarekat Khalwatiyah, Wakapolres Gowa Kompol Muhammad Fajri mengatakan pihaknya belum dapat menyanggupi keinginan massa pendukung Puang Lallang karena jabatan Kapolres Gowa dalam proses peralihan mutasi hingga tanggal 11 November mendatang.












