Fanani menyebut, Muriandi juga memiliki catatan kriminal di kepolisian. Bos ganja itu pernah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat dalam kasus narkotika jenis sabu.
“Tersangka ini residivis kasus 5 kilogram sabu. Masuk Rutan tahun 2000 dan keluar tahun 2005,” jelas Fanani.
Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap jaringan pengedar ganja jaringan Aceh-Jakarta berawal dari tangkapan kurir di Jakarta, polisi berhasil mengamankan 310 kg sabu dan menangkap pelaku lain di Aceh.












