Wapres mengatakan perbaikan tata kelola ini bisa melalui penyempurnaan sistem manajemen, peningkatan kapasitas pengelola, serta sistem monitoring dan evaluasi yang baik.
Selain itu, Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga perlu terus melakukan inovasi dari sisi penyaluran zakat agar zakat tidak hanya sekadar diterima, tetapi juga mampu mendorong pemberdayaan masyarakat, peningkatan produktivitas dan pada akhirnya dapat memberikan kontribusi bagi pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kerja sama dengan dunia usaha, pengembangan UMKM, pengembangan kapasitas penerima zakat adalah beberapa contoh yang bisa dilakukan,” katanya.
Dalam kaitan ini, lanjut Wapres, banyak muzakki menginginkan agar pengalokasian zakatnya diutamakan untuk mustahiq yang berada di daerah sekitar rumah tinggalnya.
“Tuntutan ini harus segera dicarikan jalan keluar. Sebab Maqashidus Syariah dari kewajiban zakat adalah membantu masyarakat terdekat yang kurang mampu,” katanya.











