Lebih lanjut, Wapres mengatakan para ulama membolehkan zakat dikelola oleh badan tersendiri yang ditunjuk oleh negara karena badan tersebut diyakini mengetahui dengan pasti siapa saja kelompok yang paling berhak untuk menerima zakat, terutama yang tinggal di area terdekat muzakki.(ara/ziz)
Wapres Sebut Potensi Zakat di Indonesia Tembus Rp 230 Triliun



