Ia mengusulkan seharusnya pembahasan pasal dalam RKUHP yang berseberangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dicabut saja agar tidak terjadi tumpang-tindih.
“Sudah masuk sekarang anggota DPR baru, begitu kan, cabut, ketuk palu, selesai. Enggak ada lagi. Buat apa juga tumpang-tindih, begitu kan,” ujar Agung.
Dalam kesempatan itu, Agung turut mengapresiasi asosiasi pers dan aktivis masyarakat dan mahasiswa yang mau menyuarakan aspirasi untuk menolak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.
“Kami bersyukur ada dorongan juga dari teman-teman mahasiswa, elemen masyarakat, teman-teman pers. Bahkan Ketua DPR dipaksa buat tanda tangan. Kita minta kalau RKUHP tidak bisa. Itu harus dicabut kalau tidak dibatalkan. Karena apa, nanti jadi persoalan,” kata Agung.












