
Jakarta, Cakrawalanews.co – Tepat pada 1 Januari 2020 nanti iuran BPJS Kesehatan resmi naik hingga dua kali lipat. Jika peserta telat dan nunggak iuran akan kena denda maksimal Rp 30 juta.
Kepala Humas BPJS, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, saat ini belum ada aturan baru terkait sanksi penunggakan iuran BPJS Kesehatan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan hanya mengatur perubahan besaran iuran.
“Kalau dia menunggak selama ini belum ada perubahan, kan masih digodok,” ujarnya, Rabu (30/10/2019).
Sementara terkait denda program JKN sendiri masih diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Dalam aturan itu, status peserta bisa dinonaktifkan jika tidak melakukan pembayaran iuran bulanan sampai dengan akhir bulan.
Denda yang patut diwaspadai adalah denda layanan. Misalnya, peserta sudah mengajukan menggunakan kartunya untuk berobat kemudian tidak lagi melakukan pembayaran, maka denda layanan akan terus bergulir.












