Cakrawala NasionalIndeks

BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat, Telat Bayar Iuran Didenda Rp 30 Juta

×

BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat, Telat Bayar Iuran Didenda Rp 30 Juta

Sebarkan artikel ini

“Jangan sampai hanya iurannya saja untk menutupi kekurangan, tapi dari sisi pelayanan tidak berubah. Masyarakat sangat membutuhkan BPJS itu,” tuturnya.

Selanjutnya, Nihayatul mengatakan Komisi IX DPR bakal memanggil Kementerian Kesehatan dan BPJS untuk hadir dalam rapat. Menurut dia, pembahasan soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini jadi isu utama.

“Mungkin minggu depan kita sudah mulai bisa menjadwalkan untuk melihat satu persatu mitra kita. Yang utama saya pikir adalah BPJS Kesehatan, karena ini pasti masyarakat di bawah gaduh sekali dengan kenaikan ini,” kata Nihayatul.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini. Kenaikan berlaku awal 2020.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

“Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Jokowi.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *