Dengan pengukuran itu, lanjutnya, Koefisiensi Lantai Bangunan (KLB), garis sepadan jalan, garis sepadan pagar, peta bidang, luas lahan dan batas-batasnya akan kelihatan. Dari peta bidang ketahuan berapa lahannya dan juga akan kelihatan antara luas sesungguhnya yang dimiliki pengembang dan yang dimiliki Pemkot Surabaya.
“Kalau itu lahan Pemkot maka pihak Marvel City harus mengembalikan lahan tersebut kembali semula kala (restutio in integrum), tidak ada istilah sewa, dan pihak yang salah harus diproses secara KUHP 385 tentang stellionaatt (penyerobotan tanah Negara),” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Marvell City, Edi Purbowo mengaku saat ini tengah menunggu draft sewa dari bagian aset pemerintah kota Surabaya. Jika ada titik temu dalam besaran sewa lahan, pihaknya siap mencabut gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait sengketa kepemilikan lahan, yang luasnya mencapai 1.900 meter persegi.
Namun demikian, pihaknya berharap, proses sewa-menyewa lahan antara Marvell City dengan pemerintah kota tak melanggar aturan. Ia meminta sewa lahan bisa berlangsung selama puluhan tahun.(mnhdi/cn03)



