Ia lantas berpendapat, Pemkot Surabaya harus bersikap tegas. Menggunakan asset Pemkot Surabaya tanpa izin bisa dikategorikan penyerobotan.
Jika, memang Marvel City terbukti menggunakan Jalan Upa Jiwa tanpa melalui proses yang benar, maka langkah itu masuk dalam kategori pidana dengan melanggar Pasal 385 tentang stellionat atau penyerobotan tanah Negara.
“Selain harus diproses secara hukum dan yang kedua adalah pihak Marvel City harus mengembalikan lahan sesuai dengan keadaan fungsi semula (Restutio in integrum),” tegasnya.
Politisi yang terkenal kritis ini mendukung upaya Marvel City melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Langkah itu, akan membuka seluas-luasnya kebenaran yang selama ini belum terang benderang.
“Justru itu (gugatan) yang bagus. Dengan gelar perkara sidang maka BPN (badan pertanahan nasisonal) akan ukur kembali,” terangnya.



