Lebih lanjut Machmud meminta kepada dinas terkait untuk menghentikan aktifitas pembangunan dengan nengundang dinas terkait untuk melakukan rapat kembali.
” Mungkin setelah ini akan kita undang dinas untuk menghentikan aktifitas pembangunan SPBU tersebut ” tegasnya.
Sementara itu, Roy Darmawan Direktur SPBU BP AKR mengaku keberatan akan rekomendasi Komisi A tersebut, lantaran pihaknya mengaku telah memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan.



